
Long Sule dan Long Pipa Rembukkan Permohonan Hutan Desa

oleh Lintin*
Desa Long Sule dan Desa Long Pipa berada di sekitar sungai Kayan Iut (kecil), Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau, Kaltara. Memiliki wilayah hutan sangat luas, dihuni oleh lebih dari 200 kepala keluarga.
"Kami sudah menetap di kayan Iut ini selama lebih dari 8 dekade," tutur Ingan Isau kepala adat Desa Long Sule.
Namun, negara telah membagi hutan terdiri dari beberapa bagian dan pengelolaannya telah diatur oleh negara itu sendiri. Sebagian wilayah Long Sule sudah terdapar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Mengingat hal tersebut, warga desa melakukan musyawarah terkait pengelolaan wilayah yang dapat dikelola oleh masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri oleh warga masyarakat, aparatur kedua desa yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian wilayah hutan desa dan dikelola oleh warga. Dalam hal ini, warga Desa Long Sule dan Long Pipa didampingi oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
"Untuk mendapatkan persetujuan hutan desa, terlebih dahulu harus membuat surat permohonan persetujuan yang di dalamnya terdapat dokumen penting kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Alvina Nur Lailia Koordinator Unit KKI Warsi.
Dalam pengusulan hutan desa, selain melakukan penentuan wilayah. Hal pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah membentuk lembaga pengelola.
"Dalam surat permohonan tersebut harus dilengkapi dengan struktur kepengurusan pengelolaan hutan desa," kata Hari Fitrah GIS Spesialis KKI Warsi.
Pertemuan tersebut bertempat di balai adat Desa Long Pipa pada tanggal 16 Oktober 2024. Hasil pertemuan tersebut, masyarakat menindak lanjuti terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami akan membuat surat pengajuan permohonan sekaligus membentuk kepengurusan pengelolaan hutan desa. Untuk itu kami mintah arahan dari KKI Warsi," ucap Herson waga Desa Long Pipa.
Meskipun penuh dengan keterbatasan, warga Desa Long Sule dan Long Pipa tetap antusias dalam pembuatan surat permohonan tersebut demi tercapainya harapan masyarakat kedua Desa.
Dengan adanya pendampingan dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI )Warsi, masyarakat berharap pengajuan permohonan hutan desa tersebut dapat terealisasi dengan baik, dan dapat langsung pula ditanggapi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(*)
*Penulis merupakan jurnalis warga Desa Long Sule